You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gangguan Spektrum Frekuensi Milik DKI Berhasil Ditangani
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Gangguan Spektrum Frekuensi Milik DKI Berhasil Diatasi

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta bersama Balai Monitor (Balmon) Kelas 1 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) RI berhasil mengatasi gangguan Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap pemancar radio telekomunikasi trunking digital milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Sistem Radio TETRA ini digunakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk penanganan kebakaran

Kepala Bidang Jaringan dan Komunikasi Data Diskominfotik DKI Jakarta, Setyadi Pramono mengatakan, penanganan segera dilakukan pihaknya bersama Balmon pada Selasa (27/3), kemarin mengingat vitalnya akses telekomunikasi berbasis Terrestrial Trunked Radio (TETRA) milik DKI.  

"Sistem Radio TETRA ini digunakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk penanganan kebakaran, Dinas Perhubungan untuk pengelolaan lalu lintas serta Ambulan Gawat Darurat untuk komunikasi di lapangan," ujarnya, Rabu (28/3).

DPRD Riau Belajar Pengelolaan Informasi ke Diskominfotik DKI

Penanganan tersebut, kata Setyadi, dilakukan sekaligus untuk membina pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan monitoring yang dilakukan Tim dari Balmon Kelas 1 DKI Jakarta, sumber penggunaan spektrum frekuensi yang sempat mengganggu radio telekomunikasi DKI berasal dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Kelas 1 DKI Jakarta, Mulyana menjelaskan, pihaknya telah menghentikan pancaran sumber gangguan mengingat pentingnya sistem radio telekomunikasi trunking bagi Pemprov DKI. Hal tersebut dilakukan sesuai hasil pengukuran teknis dan klarifikasi ISR.

"Kami mengimbau masyarakat agar tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi. Gunakan sesuai izin yang dimiliki serta dilarang saling menganggu atau menggunakan frekuensi di luar dari izin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10545 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1320 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1243 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1224 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye962 personBudhi Firmansyah Surapati