Gangguan Spektrum Frekuensi Milik DKI Berhasil Diatasi
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta bersama Balai Monitor (Balmon) Kelas 1 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) RI berhasil mengatasi gangguan Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap pemancar radio telekomunikasi trunking digital milik Pemer
intah Provinsi (Pemprov) DKI.Sistem Radio TETRA ini digunakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk penanganan kebakaran
Kepala Bidang Jaringan dan Komunikasi Data Diskominfotik DKI Jakarta, Setyadi Pramono mengatakan, penanganan segera dilakukan pihaknya bersama Balmon pada Selasa (27/3), kemarin mengingat vitalnya akses telekomunikasi berbasis Terrestrial Trunked Radio (TETRA) milik DKI.
"Sistem Radio TETRA ini digunakan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk penanganan kebakaran, Dinas Perhubungan untuk pengelolaan lalu lintas serta Ambulan Gawat Darurat untuk komunikasi di lapangan," ujarnya, Rabu (28/3).
DPRD Riau Belajar Pengelolaan Informasi ke Diskominfotik DKIPenanganan tersebut, kata Setyadi, dilakukan sekaligus untuk membina pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan monitoring yang dilakukan Tim dari Balmon Kelas 1 DKI Jakarta, sumber penggunaan spektrum frekuensi yang sempat mengganggu radio telekomunikasi DKI berasal dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Kelas 1 DKI Jakarta, Mulyana menjelaskan, pihaknya telah menghentikan pancaran sumber gangguan mengingat pentingnya sistem radio telekomunikasi trunking bagi Pemprov DKI. Hal tersebut dilakukan sesuai hasil pengukuran teknis dan klarifikasi ISR.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi. Gunakan sesuai izin yang dimiliki serta dilarang saling menganggu atau menggunakan frekuensi di luar dari izin," tandasnya.